LAWU DS, PERHUTANI (17/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds, bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirto Magetan memperpanjang kerjasama dalam hal pemanfaatan potensi jasa lingkungan khususnya pemanfaatan wilayah kerja yang dilalui saluran pipa air dalam kawasan hutan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis (16/03).
Administratur Perhutani Lawu Ds, Loesy Triana menyampaikan, bahwa pada prinsipnya kerjasama penggunaan air sudah berjalan baik dengan PDAM, namun karena PKS perlu diperpanjang lagi dan ada beberapa aturan baru, maka sangatlah perlu untuk dilakukan koordinasi dan pembahasan aturan tersebut sehingga pemanfaatannya sesuai dengan perundangan yang baru,” ujarnya
“Pelaksanaan kerjasama ini diharapkan dapat membantu program kerja PDAM dalam hal pengadaan sumber air bersih, guna memenuhi kebutuhan masyarakat Magetan, tentunya kerjasama ini harus saling menguntungkan semua pihak. Semoga PDAM ikut menjaga dan melestarikan sumber mata air tersebut,” tutup Loesy.
Sementara itu, Direktur PDAM Lawu Tirta, Moch Choirul Anam menyampaikan, apresiasi kepada Perhutani Lawu Ds., atas kerjasama yang telah berjalan selama ini. “Dengan adanya regulasi baru dan akan dilaksanakannya perpanjangan PKS yang sudah berjalan, antara Perhutani dengan PDAM, maka perlu kiranya untuk dilakukan kajian bersama terkait dengan PKS, sehingga aman dari permasalahan hukum. Kami siap menjaga kelestarian hutan agar sember air senantiasa mengalir,” tutupnya.
Terpisah, Kajari Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary dalam keterangannya menyampaikan, bahwa fungsi dari Kejari adalah memfasilitasi antara Perhutani dan PDAM sama-sama sebagai instansi yang sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan kejaksaan, sehinga pada proses kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran hukum, katanya. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)
Editor : Uan
Copyright © 2023