RANDUBLATUNG, PERHUTANI (22/11/2021) | Tim Auditor dari SGS Qualifor Indonesia melakukan audit surveillance untuk Sustainable Forest Management Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung dengan mengacu pada 10 prinsip dan kriteria standar Forest Stewardship Council (FSC), Senin (22/11).

Audit surveillance yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 22-23 November 2021 ini bertujuan untuk memeriksa atau mengaudit Perhutani dalam pemenuhan standar pengelolaan hutan lestari yang ditetapkan FSC terdiri dari tiga aspek yaitu aspek lingkungan, aspek produksi dan aspek sosial.

KPH Randublatung menjadi salah satu KPH sampling yang diaudit, disamping Banyumas Barat, KPH Lawu DS, dan KPH Madiun. Hasil audit ini nanti akan diumumkan pada acara closing meeting setelah semua KPH sampling selesai di audit.

Administratur KPH Randublatung, Dewanto menyatakan bahwa dari hasil kegiatan audit surveillance ini dapat diketahui implementasi serta konsistensi pengelolaan sumberdaya hutan Perhutani KPH Randublatung.

“Perhutani KPH Randublatung berkomitmen melakukan perbaikan terus-menerus untuk konsisten penerapan sistem manajemen, kualitas kerja dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dengan harapan dapat mempertahankan predikat sebagai salah satu unit manajemen KPH Pengelola Hutan Lestari di Perhutani,” tegas Dewanto.

Ketua tim auditor, Zainal Abidin menyampaikan pihaknya akan verifikasi kegiatan sesuai standar ketentuan.

“Kami akan verifikasi dokumen, administrasi dan kondisi fisik lapangan. Apabila ditemukan kekurangan minor maupun mayor maka dalam waktu 3 bulan kedepan perusahaan harus memenuhi kekurangan tersebut,” ungkap Zainal.

Selain pemegang sertifikat mandatory Pengelola Hutan Lestari, Perum Perhutani adalah salah satu perusahaan perhutanan di dunia pemegang sertifikat voluntary berstandar internasional FSC. (Kom-PHT/Rdb/Hmt)

Editor : Ywn
Copyright©2021